PKN (Pemerintah Desa dan Kecamatan)

PEMERINTAH DESA DAN KECAMATAN

A. PEMERINTAH DESA

Desa adalah kesatuan masyarakat hukumyang memiliki batas-batas wilayah tertentu.dan desa berwenang untuk mengatur dan mengurus masyarakat setempat. Dalam mengatur dan mengurusberdasarkan peraturan yang berlaku.


1. Susunan Pemerintahan DesaS

ebuah desa dipimpin oleh kepala desa yang dipilih penduduk warga setempat, dan yang mencalonkan menjadi kepala desa harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Masa jabatan kepala desa 6 tahun, dan dapat kembali dipilih namun  hanya 6 tahun berikutnya, jadi, seorang kepala desa dapat memimpin desa paling lama 12 tahun atau 2 periode.

   Desa mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat, namun tidak semua urusan pemerintah menjadi urusan desa.
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup :
a. Urusan pemerintahan desa yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa.
b. Urusan pemerintahan yang menjadi wewenang kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa.
c. Tugas membantu dari pemerintahan pusat, pemerintahan provinsi, atau pemerintahan kabupaten/kota
d. Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepala desa.
   Pendapatan (gaji) kepala desa diperoleh dari tanah garapan atau bisa disebut dengan bengkok. Bengkok adalah tanah yang dimiliki oleh desa, bengkok dapat dimanfaatkan oleh kepala desa selama ia menjabat. bila sudah berhenti bengkok dikembalikan oleh pemerintah.
Kepala desa adalah pemimpin desa yang memepunyai tugas dan tanggungjawab, antara lain :
a. Membina perekonomian desa.
b. Membina kehidupan masyarakat desa.
c. Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa.
d. Memimpin penyelenggaraan-penyelenggaraan pemerintah desa.
e. Memelihara ketentraman, ketertiban masyarakat.
f.  Menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di desa yang bersangkutan.
g. Memberi pelayanan kepada masyarakat.

   Dalam tugasnya kepala desa dibantu oleh sekretaris desa yang sering disebut carik. Sekretaris biasanya diisi oleh orang yang berasal dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tugas sekretaris desa yaitu dibidang adminitrasi desa, antara lain :
a. Surat menyurat
b. membuat laporan desa
c. Membawai kepala urusan (kaur)

Kaur atau kepala urusan merupakan perangkat desa yang mengurusi urusan-urusan tertentu. Kepala urusan desa terdiri atas :
a. Kepala urusan Pemerintahan
b. Kepala urusan Pembangunan
c. Kepala urusan Kesehjahteraan masyarakat
d. Kepala urusan Keuangan
e. Kepala urusan Umum

Struktur Organisasi Pemerintahan Desa



   Dalam menjalanjkan pemerintahan kepala desa dibantu oleh BPD ( Badan Permusyawaratan Desa). BPD terdiri atas pemuka-pamuka masyarakat yang ada di desa yang berfungsi mengayomi adat istiadat , membuat peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, dan serta melakukan pengawasan terhadap pemerintahan desa.
Selain perangkat desa di atas ada lembaga-lembaga sosial, diantaranya : Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), PKK, Karang Taruna.

   Ada sebuah lembaga pemerinthan yang setingkat dengan desa yaitu kelurahan. Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang bertanggungjawab kepada bupati/wali kota melalu camat. Kelurahanlebih maju daripada Desa, pada umumnya kelurahan ada di kota. Lurah diangkat oleh bupati atas usul camat, dan lurah adalah pegawai negeri sipil (PNS). Seorang lurah harus mempunyai kemampuan dalam menjalankan dan memahami sosial budaya msyarakat setempat.

Lurah memiliki tugas pokok :
a. Menyusun dan menetapkan kebijakan pemberdayaan masyarakat.
b. Menyelenggarakan kebijakan pelayanan masyarakat yang menjadi kewenangannya.
c. Melaksanakan program pemberdayaan masyarakat.
d. Memelihara terciptanya ketentraman dan ketertiban masyarakat.
e. Memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum di masyarakat.
f. Melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan.

Seksi-seksi yang terdapat ditingkat kelurahan yaitu :
a. Seksi pemerintahan
b. Seksi pemberdayaan msyarakat
c. Seksi ketentraman dan ketertiban masyarakat
d. Seksi pelayanan umum

Struktur Organisasi Pemritahan Kelurahan


Perbedaan Desa dan Kelurahan

Pemerintah Desa

Pemerintah kelurahan

Dipimpin Kepala Desa yang dipilih rakyat

Dipimpin oleh lurah yang diangkat oleh bupati

Jumlah penduduk di desa lebih sedikit dan penguasaan teknologi sederhana

Jumlah penduduk kelurahan lebih banyak dan maju

Pendapatan kepala desa bersal dari tanah bengkok

Pendapatan lurah digaji oleh pemerintah

B. PEMERINTAHAN KECAMATAN



Kecamatan adalah wilayah administratif di indonesia di bawah kabupaten atau kota. Pemerintah kota dipimpin oleh Camat dengan dibantu oleh perangkat kecamatan. Wilayah kecamatan lebih luas daripada desa atau kelurahan. Camat adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS). 

1. Susunan Pemerintahan Kecamatan

    Kecamatan dipimpin oleh camat, dalam mejalankan tugasnya camat dibantu oleh perangkat kecamatan seperti sekretaris, para seksi, dan kelompok jabatan fungsional.

Perangkat kecamatan dalam penjelasan itu :

a. Sekretaris Kecamatan adalah pimpinan sekretaris di bawah camat. Sekretaris kecamatan      bertanggungjawab kepada camat. Sekretaris kecamatan mempunyai tugas membantu camat melaksanakan    tugas penyelenggaraan pemerintahan dan memberi pelayanan adminitrasi kepada seluruh perangkat      kecamatan.

b. Para seksi dalam pemerintahan kecamatan mempunyai tugas bantu camat dalam melaksanakan urusan    dalam bidang tertentu, misalnya, bidang kesejahteraan sosial, pelayanan umum, keamanan dan ketertiban dll.

c.Kelompok Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional senior. Kelompok jabatan fungsional  dari  setiap kecamatan berbeda-beda tergantung kebutuhan kecamatan tersebut.

    Di kecamatan terdapat fasilitas umum atau instansi milik pemerintah yang bertugas melayani masyarakat.

Tempat-tempat pelayanan tersebut antara lain :

a. Kantor Kecamatan

    Kantor kecamatan merupakan tempat kerja wilayah kecamatan atau camat beserta perangkat kecamatan.

b. Kepolisian Sektor

    Kepolisian sektor merupakan tempat kerja kepala kepolisian sektor atau kapolsek beserta jajarannya.

c. Pusat kesehatan masyarakat (PUSKESMAS)

   Puskesmas bertugas melayani masyarakatsehingga taraf kesehatan dapat lebih meningkat. puskesmas biasanya dipimpin olehkepala dinas kesehatan atau dokter yang ditunjuk oleh pemerintah yang dibantu oleh beberapa petugas lainnya.

d. Bank Rakyat Indonesia (BRI)

     Di kecamatan biasanya ada bank pemerintahan yang melayani kepentingan masyarakat dalam berbagai hal, misalnya tabungan, pinjaman, dll.

e. Komando Rayon Militer (Koramil)

     Koramil dipimpin oleh Komandan rayon militer (Danramil). Koramil bertugas menjaga keutuhan wilayah kecamatan dari segala gangguan baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri

0 Comments:

Posting Komentar

MATERI AJAR TEMA 8 SUB 2 PB 4-6

Kelas : 2 A Tema        : 8 Keselamatan di Rumah dan di Perjalanan Subtema : 2 Menjaga Keselamatan di Rumah Pembelajaran :  4-...

Menu

BTemplates.com